Saturday, April 6, 2013

Reformasi Pajak Lahir Dengan Empat Sasaran


      Reformasi pajak dimulai di Indonesia sejak akhir tahun 1983 dengan kebijakan Pembaruan Sistem Perpajakan Nasional (PSPN). Kebijakan ini merupakan upaya langsung pemerintah dalam mempengaruhi peningkatan angka penerimaan negara dalam APBN sehingga dapat dianggap sebagai salah satu kebijakan terpenting dalam rangka merombak kelemahan struktural APBN. PSPN sendiri muncul ketika pemerintah waktu itu menjalankan Pelita IV. Kelesuan perekonomian dunia, kemerosotan harga minyak bumi dan komoditi tradisional lain serta lemahnya daya saing produksi Indonesia menjadi alasan dikeluarkannya kebijakan PSPN ini.
            Reformasi perpajakan pada umumnya memerlukan waktu yang lama untuk dapat memperlihatkan hasilnya. Reformasi perpajakan memerlukan penyesuaian terhadap sikap, perilaku dan sistem nilai masyarakat terhadap pajak. Termasuk dalam “masyarakat” disini adalah aparat pajak dan birokrasi pemerintah lainnya. Pada dasarnya reformasi perpajakan ditujukan untuk peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak. Namun perlu disadari bahwa peningkatan penerimaan pajak adalah untuk pembangunan. Oleh karena itu, pembangunan yang dilaksanakan harus taat azas dengan konsep yang telah disetujui yaitu trilogi pembangunan; pemerataan, stabilitas dan pertumbuhan.
            Di banyak negara yang mengadakan PSPN, pelaksanaan PSPN dalam lima tahun pertama biasanya difokuskan pada pemasyarakatan sistem perpajakan yang baru, dengan tujuan memantapkan basis pajak. Namun tidak demikian dengan yang terjadi di Indonesia. Pemerintah Indonesia dihadapkan pada berbagai tuntutan yang amat mendesak, yang mencakup tidak kurang dari empat macam sasaran; yaitu :
1. Pemasyarakatan PSPN dengan menguatkan basis pajak.
2. Meningkatkan penerimaan pajak guna mengatasi kelangkaan dana anggaran negara akibat kemerosotan penerimaan dalam negeri lainnya. Pada tahap awal pelaksanaan PSPN, sesungguhnya target nomor dua ini kontradiktif dengan targer nomor satu.
3. Memperbaiki citra aparat pajak.
4. Memperbaiki citra pajak itu sendiri dengan menghapus sindrom pajak yang telah diwariskan oleh penjajah selama lebih dari tiga abad.

Aprilia Nurjannatin
Ilmu Administrasi Fiskal
Universitas Indonesia

Sumber :
Prawiro, Radius, dkk. 1988. Prospek dan Faktor Penentu Reformasi Perpajakan. Jakarta: Yayasan Bina Pembangunan

No comments:

Post a Comment