Reformasi
pajak dimulai di Indonesia sejak akhir tahun 1983 dengan kebijakan Pembaruan
Sistem Perpajakan Nasional (PSPN). Kebijakan ini merupakan upaya langsung
pemerintah dalam mempengaruhi peningkatan angka penerimaan negara dalam APBN
sehingga dapat dianggap sebagai salah satu kebijakan terpenting dalam rangka
merombak kelemahan struktural APBN. PSPN sendiri muncul ketika pemerintah waktu
itu menjalankan Pelita IV. Kelesuan perekonomian dunia, kemerosotan harga
minyak bumi dan komoditi tradisional lain serta lemahnya daya saing produksi
Indonesia menjadi alasan dikeluarkannya kebijakan PSPN ini.
Reformasi perpajakan pada umumnya
memerlukan waktu yang lama untuk dapat memperlihatkan hasilnya. Reformasi
perpajakan memerlukan penyesuaian terhadap sikap, perilaku dan sistem nilai
masyarakat terhadap pajak. Termasuk dalam “masyarakat” disini adalah aparat
pajak dan birokrasi pemerintah lainnya. Pada dasarnya reformasi perpajakan
ditujukan untuk peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak. Namun perlu disadari
bahwa peningkatan penerimaan pajak adalah untuk pembangunan. Oleh karena itu,
pembangunan yang dilaksanakan harus taat azas dengan konsep yang telah
disetujui yaitu trilogi pembangunan; pemerataan, stabilitas dan pertumbuhan.
Di banyak negara yang mengadakan
PSPN, pelaksanaan PSPN dalam lima tahun pertama biasanya difokuskan pada
pemasyarakatan sistem perpajakan yang baru, dengan tujuan memantapkan basis
pajak. Namun tidak demikian dengan yang terjadi di Indonesia. Pemerintah
Indonesia dihadapkan pada berbagai tuntutan yang amat mendesak, yang mencakup
tidak kurang dari empat macam sasaran; yaitu :
1.
Pemasyarakatan PSPN dengan menguatkan basis pajak.
2.
Meningkatkan penerimaan pajak guna mengatasi kelangkaan dana anggaran negara
akibat kemerosotan penerimaan dalam negeri lainnya. Pada tahap awal pelaksanaan
PSPN, sesungguhnya target nomor dua ini kontradiktif dengan targer nomor satu.
3.
Memperbaiki citra aparat pajak.
4.
Memperbaiki citra pajak itu sendiri dengan menghapus sindrom pajak yang telah
diwariskan oleh penjajah selama lebih dari tiga abad.
Aprilia Nurjannatin
Ilmu Administrasi Fiskal
Universitas Indonesia
Sumber :
Prawiro,
Radius, dkk. 1988. Prospek dan Faktor
Penentu Reformasi Perpajakan. Jakarta: Yayasan Bina Pembangunan
No comments:
Post a Comment